Kamis 03 Sep 2020 16:20 WIB

'Tokoh Kunci' Skandal Djoko Tjandra Disebut Tewas

Perantara itu disebut sebagai ketua tim yang mengatur tentang strategi pembebasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu penghubung antara terpidana Djoko Tjandra dan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, dikabarkan sudah tewas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, perantara itu, disebut-sebut sebagai ketua tim yang mengatur tentang strategi pembebasan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut.

“Ini saya baru selidiki itu. Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal orangnya. Saya mau pastikan, benar meninggal apa nggak,” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidsus, Jakarta, pada Kamis (3/9). Ali, karena alasan sedang terburu-buru tak menjelaskan lengkap tentang identitas penghubung tersebut. 

Dia mengatakan, ada dugaan 'tokoh kunci' yang dikabarkan sudah tak bernyawa tersebut, sebagai ketua tim misi pembebasan Djoko Tjandra. “Ketua tim katanya,” ungkap Ali. 

Ali menambahkan, ketua tim tersebut, bukan cuma penghubung. Namun, orang yang berperan mengatur strategi membebaskan Djoko Tjandra dari status buronan, dan terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) 2009 lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat dimintai penjelasan mengatakan, orang yang dimaksud bukan warga negera Indonesia (WNI). “Itu kalau tidak salah yang meninggal di Malaysia,” terang Hari lewat pesan singkatnya, Kamis (3/9). 

Kata dia, penghubung tersebut, teridentifikasi tak lagi bernyawa sebelum penyidikan skandal suap dan gratifikasi Djoko Tjandra terungkap ke publik. “Dari infonya, bukan WNI. Meninggalnya sebelum kasus ini ramai,” terang Hari. 

Akan tetapi, Hari mengaku lupa, siapa nama orang yang disebut Ali sebagai penghubung, Djoko Tjandra dengan para jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia tersebut. “Lupa namanya,” terang Hari.

Skandal suap dan gratifikasi, serta permufakatan jahat Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama penegak hukum. Di Kejakgung, satu jaksa, yakni Pinangki ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi, senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar). Uang itu, sebagai panjar misi bebas Djoko Tjandra, via fatwa bebas MA, juga lewat pengaturan Peninjauan Kembali (PK). Penerimaan uang suap tersebut, melalui Andi Irfan, politikus dari Partai Nasdem yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara penyidikan di Bareskrim Polri, penetapan tersangka menyesar dua perwira bintang satu dan dua. Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka penerimaan uang 20 ribu dolar AS, terkait pencabutan status buronan Djoko Tjandra di interpol. 

Pemberian kepada para jenderal itu, diduga melalui orang suruhan Tommi Sumardi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Anita Kolopaking, pun ikut menjadi tersangka, terkait penggunaan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement