Selasa 06 Sep 2022 17:13 WIB

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Pinangki bebas bersamaan dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari hari ini bebas bersyarat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari hari ini bebas bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari disebutkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti pun membenarkan informasi ini.

"Iya betul (Pinangki bebas bersyarat)," kata Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Pinangki bebas bersamaan dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut juga sebelumnya menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Meski Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat, dia tetap harus mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga waktu yang tidak disebutkan. Selain itu, dia juga tidak boleh terjerat pidana lainnya. 

"Jika Pinangki terbukti melanggar aturan tersebut, maka program pembebasan bersyaratnya bakal dicabut," ucap Rika.

Seperti diketahui, Pinangki terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam upaya membebaskan buronan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Di pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor, Pinangki dinyatakan terbukti dan bersalah menerima uang senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

Uang tersebut diberikan terkait dengan usaha Pinangki, selaku jaksa, menyusun proposal pembebasan Djoko Tjandra lewat pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Selain dituduh menerima suap dan gratifikasi, Pinangki juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan tersebut, Pinangki mengajukan banding. Pada Senin (14/6/2021), Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding. Tiga hakim tinggi mengubah putusan PN Tipikor menjadi empat tahun penjara. Putusan banding tersebut sebetulnya sesuai seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tingat pertama.

Dalam pertimbangan banding disebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena Pinangki selama persidangan tingkat pertama mengakui kesalahan dan perbuatannya. “Dan, mengatakan menyesal atas perbuatannya itu,” begitu isi putusan banding tersebut.

Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement