REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhak mendapatkan restitusi dari pelaku. LPSK mengaku siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi sesuai amanat undang-undang (UU).
"Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam keterangan pers, Selasa (1/9).
Edwin mengatakan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya. Demikian pula dengan para saksi yang ingin memberikan informasi, mereka harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, Edwin mengatakan, pihaknya secara melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.
Menurut Edwin, perusakan yang dilakukan itu sudah masuk kategori perbuatan teror. Dia mengatakan, pernyataan yang dilontarkan terkait teror itu bukan berdasarkan asumsi semata. Itu dikatakan setelah dia melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK. Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, meminta maaf atas kejadian perusakan Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya di Jakarta Timur. Andika berjanji akan mengawal kasus tersebut dan memberikan ganti rugi atas kerusakan maupun korban dari kejadian tersebut.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun perusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota polri yang tidak tahu apa-apa," ungkap Andika pada konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad (30/8).
Andika menjelaskan, pelaku perusakan yang berasal dari TNI AD akan ditangani langsung oleh Mabes TNI AD. Penanganan oleh Mabes TNI AD itu akan disupervisi oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu ia sampaikan di hadapan sejumlah pejabat TNI lainnya, termasuk Danpuspom TNI.
Andika mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar ada tindak lanjut terhadap pelaku-pelaku yang melakukan perusakan tersebut. Dia juga memastikan akan mengoordinasikan penggantirugian terhadap kerusakan maupun korban yang timbul akibat kejadian itu.
"Termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," jelas Andika.