REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, mobil yang disita merupakan mobil BMW jenis SUV, atau tepatnya BMW X-5 keluaran 2020.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kita sita itu. Sudah ada di parkir (Gedung Pidsus),” kata Febrie, saat ditemui di Gedung Bundar, Kejakgung, Jakarta, Senin (31/8) malam.
Febrie menerangkan mobil BMW tersebut merupakan barang sitaan dalam penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dari terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Sejak Ahad (30/8), ia menyebutkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di lima titik.
“Ya biasa lah kalau penggeledahan itu. Ada alat-alat, dan dokumen-dokumen yang kita sita,” kata Febrie.
Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mobil BMW yang disita tersebut. Akan tetapi, penyidik pada Jampidsus pernah memeriksa satu saksi dari BMW Sales Operation Branch di Cilandak, di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (26/8). Pemeriksaan waktu itu menyangkut tentang pembelian satu unit mobil yang Pinangki lakukan pada 2020.
Juru Bicara Kejagung, Hari Setiyono, pada Kamis (27/8) menerangkan, pembelian mobil BMW tersebut diduga sebagai aksi Pinangki mengalihkan uang dari hasil pemberian Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Pinangki disangka menerima uang 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra. Uang tersebut, diyakini sebagai kompensasi awal dari aksi Pinangki membebaskan Djoko Tjandra, dari jerat pidana atas vonis 2009 lewat janji penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Republika pada beberapa portal informasi harga kendaraan, mobil tersebut dibanderol harga sekitar Rp 1,6 miliar sampai Rp 1,7 miliar. Sementara pantauan di lapangan, mobil sitaan milik Pinangki tersebut, sudah terparkir di sisi utara Gedung Pidsus sejak Senin (31/8) siang.
Mobil yang terparkir di dekat tempat pembuangan sampah di Gedung Bundar itu tak diberikan pita merah sebagai tanda aset sitaan seperti yang biasa dilakukan Kejagung. Mobil SUV yang disita tersebut berwarna biru metalik dengan pelat tiga angka dan tanpa kode huruf bagian belakang, yakni F 214. Kedaluwarsa pelat nomor kendaraan tersebut tertulis 03-25.