REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap semua tersangka terkait penghapusan nama koruptor Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol atau red notice. Pemeriksaan pada tersangka dilanjutkan hari ini, Jumat (28/8).
"Hari ini Jumat 28 Agustus 2020 rencana penyidik subdit 2 direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri akan melaksanakan pemeriksaan pada semua tersangka untuk dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam pesan suaranya, Jumat (28/8).
Dalam kasus terkait red notice ini, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
Dalam pemeriksaan pada Selasa lalu, Napoleon tak berujar banyak saat selesai diperiksa. Namun kuasa hukumnya membantah bahwa kliennya menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice. "Jadi, apa yang berkembang di ruang penyidikan jauh berbeda dengan apa yang ada di media," ujar pengacara Napoleon Gunawan Raka usai pemeriksaan, Selasa (25/8) malam.
Raka menolak membeberkan materi penyidikan malam itu. Namun ia mengklaim bahwa pemberitaan terkait Napoleon beberapa waktu belakangan tidak benar. Ia mengklaim bahwa Napoleon tak berperan menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice.
"Di periodesasi bulan Juli Agustus itu beritanya Kadiv (Hubungan Internasional yang dijabat Napoleon - red) ini tidak punya kewenangan untuk menghapus red notice tapi di berita yang bombastis apa? Napoleon Bonaparte menghapus red notice atas nama Djoko S Tjandra," beber Raka.
"Kan itu berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya," ujarnya kembali menambahkan.