REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--Sebanyak 16.800 tenaga kerja berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta di Kabupaten Mimika Provinsi Papua menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Cabang Mimika Verry K Boekan mengatakan program bantuan subsidi upah bagi tenaga kerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 secara resmi telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8) di Jakarta.
Tenaga kerja yang menerima bantuan subsidi upah itu yakni mereka yang bekerja di sektor formal atau penerima upah dengan nominal gaji per bulan kurang dari Rp 5 juta. "Untuk tahap pertama ini tenaga kerja yang terdaftar langsung dibayarkan dua bulan sekaligus yaitu sebesar Rp 1,2 juta. Uang itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kerja. Selanjutnya untuk tahap kedua dengan nilai Rp 1,2 juta kami belum tahu kapan akan direalisasikan," ujar Verry, Jumat (28/8).
Verry menambahkan tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya mengumpulkan nomor rekening dari semua calon penerima subsidi upah. Di Mimika sendiri kini tercatat sebanyak 28 ribu tenaga kerja terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah itu, sekitar 18 ribu tenaga kerja dinilai memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima subsidi upah, namun yang sudah memiliki nomor rekening baru sebanyak 16.800 tenaga kerja.
Calon penerima subsidi upah di Kabupaten Mimika, katanya, juga termasuk para tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Mimika, guru dan petugas kesehatan honor dengan catatan mereka sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mimika yang sudah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan seperti honorer yang bertugas di Disnaker, Dishub, RSUD Mimika dan lainnya.
"Sebanyak 16.800 tenaga kerja calon penerima subsidi upah nomor rekeningnya telah kami kirim ke Kemenaker dan Kemenkeu untuk ditransferkan uangnya," jelasnya.
Semua tenaga kerja itu terdaftar melalui perusahaan atau tempat mereka bekerja. Selanjutnya HRD perusahaan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Kami siapkan kolom nomor rekening untuk diisi oleh HRD perusahaan.
"Begitu nomor rekening dari masing-masing calon peserta penerima subsidi upah terkirim ke kami maka real time nomor rekening itu langsung masuk dalam dalam data base BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan yang mendaftar," jelas Verry.
Verry mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Mimika sudah menugaskan para stafnya untuk melakukan pembinaan kepada setiap badan usaha dan terus melakukan komunikasi dan koordinasi melalui Whatsapp, email maupun telefon untuk mengurusi semua dokumen nomor rekening calon penerima subsidi upah dalam tenggat waktu dua minggu yang diberikan oleh pemerintah.
Persoalan yang ditemui di lapangan seperti banyak tenaga kerja belum memiliki nomor rekening, bahkan masih ada tempat usaha yang membayar gaji karyawannya secara tunai melalui kasir.
"Pengumpulan nomor rekening tidak boleh sendiri-sendiri namun secara kolektif melalui perusahaan. Masih ada sisa waktu sampai 31 Agustus bagi tenaga kerja yang terdaftar yang belum memiliki nomor rekening untuk mengurusnya sehingga mereka juga bisa segera mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah," imbaunya.
Pemerintah memberikan target kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menghimpun sebanyak 15,7 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah. Untuk tahap pertama, bantuan ini menyasar sekitar 2,5 juta tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.