Jumat 28 Aug 2020 00:22 WIB

Hehamahua: Sidang Etik Abraham Samad Tertutup

Sidang etik secara tertutup Ketua KPK Firli Bahuri dikritik oleh Abraham Samad.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengungkapkan selama menjadi penasihat di lembaga antirasuah sidang etik selalu digelar tertutup. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi desakan agar sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri digelar secara terbuka.

"Pengalaman saya sebagai Ketua dan anggota Komite Etik KPK, pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Namun, semua proses pemeriksaan direkam sebagai salah satu bukti akuntabilitas kerja Komite Etik," ujar Abdullah kepada Republika, Kamis (27/8).

Baca Juga

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus tertentu, atas permintaan saksi, saksi dapat didampingi pengacara. Namun, pengacara hanya menyaksikan proses pemeriksaan, tidak berhak bicara atau mengajukan pertanyaan.

"Ketika kasus Ketua KPK, AS (Abraham Samad), pembacaan putusan Komite Etik disampaikan secara terbuka, disiarkan langsung oleh TV dan radio pada waktu itu. Ini adalah salah satu bentuk transparansi Komite Etik terhadap masyarakat, " terang Abdullah

"Saya berharap, apa pun hasil putusan Dewas, bisa disampaikan juga secara terbuka. Apalagi Ketua Dewas sekarang, sama-sama saya menjadi anggota Komite Etik ketika memeriksa Ketua KPK tahun 2013," tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Dewas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang digelar tertutup. Ia pun mendesak persidangan digelar terbuka untuk publik.

"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," ujar Samad melalui keterangannya, Selasa (25/8).

Samad mengatakan, persidangan etik terhadap pimpinan KPK umumnya selalu digelar terbuka. Ia pun mengingatkan kembali sidang etik terhadap dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum yang digelar secara terbuka.

"Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis etik yang ditonton media," tutur Samad.

Samad juga mencontohkan proses persidangan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus "papa minta saham" pada 2015 lalu.

"Ini aneh. Oleh karenanya saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat. Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," tuturnya.

Dewas KPK akan kembali memeriksa  Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8) pekan depan. Diketahui, pada Selasa (25/8) Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

"Sidang etik untuk pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan singkatnya, Selasa (25/8).

Firli Bahuri usai diperiksa Dewas KPK pada Selasa lalu mengaku sudah membeberkan semua keterangannya kepada Dewas KPK saat sidang. Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," ucapnya.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement