Kamis 27 Aug 2020 20:25 WIB

Kejagung Tolak Serahkan Penyidikan Pinangki ke KPK

'Kejaksaan Agung ada penyidik tindak pidana korupsi, penuntut umum juga ada di sini.'

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyerahkan penyidikan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta tak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.

“Penyidikan masing-masing institusi mempunyai kewenangan. Jadi tidak ada yang dikatakan inisiatif menyerahkan perkara ke institusi lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Hari mengatakan KPK semestinya menengok aturan ‘main’ dalam penanganan kasus. Hari mengatakan meski KPK merupakan institusi khusus penanganan kasus korupsi, Kejagung juga memiliki kewenangan penyidikan pada kasus yang sama.

“Kami di Kejaksaan Agung juga ada penyidik tindak pidana korupsi. Penuntut umumnya, juga ada di sini,” kata Hari menambahkan.

Ia juga mengingatkan, sebagian penyidik dan penuntut di KPK juga berasal dari kejaksaan. Komposisi itu seharusnya justru menunjukkan Kejagung punya kompetensi lebih untuk mengusut perkara Pinangki.

Hari pun mempertanyakan kengototan KPK agar Kejagung menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan peran jaksa. Sebelumnya, KPK pernah meminta kejaksaan agar menyerahkan penanganan dugaan pemerasaan yang dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau. 

Hari mengatakan tidak perlu ada kecurigaan dalam pengusutan perkara yang melibatkan jaksa karena sekarang ini masyarakat bisa langsung menilai setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejagung. “Kami selalu transparan untuk memberitahukan kepada publik setiap prosesnya,” terang Hari. 

Ia juga meminta KPK tidak perlu khawatir kasus Pinangki madek. Hari mengatakan Kejagung memroses dengan cepat kasus yang menjerat Pinangki mulai dari pelaporan, dan pemberian sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada akhir Juli 2020, serta penetapan Pinangki sebagai tersangka pada Selasa (11/8), dan penahanan pada Rabu (12/8).

Dalam kasus Pinangki, Hari menambahkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi janji dan imbalan. “Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan ini dan itu sangat cepat sekali,” terang Hari. 

Ia menambahkan ketimbang mengumbar rivalitas dan kecurigaan antarpenegak hukum, KPK sebaiknya memberikan dukungan kepada Kejagung. "Silakan KPK berkordinasi saja (dengan kejaksaan), dan saling men-support (dukung),” kata Hari.

Sebelumnya, Komisioner KPK Nawawi Pomolango meminta agar Kejagung menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi tersangka jaksa Pinangki. Alasannya, Pinangki merupakan jaksa yang berarti kejaksaan menetapkan tersangka dari internal organisasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement