Kamis 27 Aug 2020 18:15 WIB

ASN Jangan Lakukan Ini Agar tak Langgar Aturan Netralitas

ASN tidak boleh berfoto dengan calon kepala daerah dan memberi like di media sosial.

Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Pendidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah (Cakada). ASN juga tidak boleh memberi like di media sosial.

Selain itu, kata Panghihutan, ASN tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah. "Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada," kata dia saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020, serta netralitas ASN secara virtual di kantor Bawaslu setempat di Lubukbasung, Kamis (27/8).

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam, Sumatera Barat, Martias Wanto mengingatkan kepada seluruh ASN setempat untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020. "Jangan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, tidak mengarahkan pilihan masyarakat ke salah satu calon dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan selama ini ASN merupakan tempat bertanya warga di tempat tinggal mereka terkait proses pilkada. Namun, jangan arahkan warga untuk memberikan hak pilih kepada salah satu calon, karena berdampak terhadap netralitas ASN nantinya.

"Kami hanya bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada dan apabila ragu silahkan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Agam," katanya.

Ia mengakui selama ini ada dua ASN di daerah itu yang mendapatkan sanksi sedang dari KASN akibat mendaftar sebagai kepala daerah ke partai politik. Ke depan, katanya, Pemkab Agam tidak menginginkan hal ini terjadi selama beberapa bulan pelaksanaan pilkada.

"Kami tidak menginginkan ada ASN yang mendapatkan sanksi oleh KASN. Untuk itu, kami bakal membuat surat edaran ke ASN," tambahnya.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys, menambahkan sosialisasi netralitas ASN secara virtual itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu. Bawaslu setempat gencar melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah pelanggaran pilkada, karena Agam salah satu daerah pelanggaran pemilu tertinggi.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi itu pelanggaran Pilkada tidak ada di Agam," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement