Rabu 26 Aug 2020 10:25 WIB

Wapres: Tegakkan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan

Wapres ingatkan masyarakat untuk tegakkan disipljn penerpan protokol kesehatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir, sementara vaksin belum ditemukan.

"Sambil menunggu vaksin tersedia, mari kita tegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa terkecuali," ujar saat membuka secara virtual Seminar Nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung bertema: "Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia", Rabu (26/8).

Baca Juga

Karena itu, ia meminta masyarakat selalu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat. Sebab, hanya dengan itu, penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah.

"Jalankan dan tegakkan protokol kesehatan tersebut dalam setiap aktivitas kita agar kita dapat mengendalikan pandemi ini," ungkapnya.

Kampanye penggunaan masker kembali digaungkan Pemerintah di tengah masih melonjaknya kasus positif Covid-19. Hal ini juga yang disinggung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas Senin (24/8) kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan promosi disiplin masyarakat agar mengenakan masker selama melakukan aktivitas masih belum gencar. Bahkan, ia menilai, kampanye penggunaan masker ini juga masih belum terlihat di lapangan.

"Saya juga rapat yang lalu kita sudah berbicara lagi mengenai kedisiplinan masyarakat yang ini menjadi kunci bagi pemulihan covid. Saya melihat urusan promosi untuk memakai masker ini belum kelihatan, setelah habis rapat itu. Baik di media, di lapangan dengan membagi masker,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement