Selasa 25 Aug 2020 17:28 WIB

Polri Masih Periksa Dua Jenderal Polisi Kasus Red Notice

Djoko Tjandra membenarkan kalau ia memberikan uang kepada Brigjen PU dan Irjen NB.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Dua tersangka NB dan PU hari ini hadir pukul 09.30 WIB. Mereka datang sesuai jadwal yang diberikan. Namun, sampai saat ini mereka masih diperiksa oleh penyidik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka Djoko Tjandra dalam pemeriksaannya membenarkan kalau ia memberikan uang kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) untuk melakukan penghapusan red notice dirinya. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara lengkap berapa jumlah uang yang diberikan Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice dan kami tidak bisa berikan informasi secara detail berapa uang yang diberikan Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Namun, dia melanjutkan, belum ada tersangka baru terkait kasus red notice tersebut. Saat ini pihaknya hanya fokus kepada empat tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement