Senin 24 Aug 2020 14:45 WIB

KPU Pertimbangkan Syarat Swab Tes Bagi Bakal Paslon Pilkada 

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima sejumlah masukan terhadap tiga revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan perlunya bakal pasangan calon melakukan swab test atau uji usap terkait Covid-19.

"Kemudian mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (24/8).

Baca Juga

Ketiga draf perubahan PKPU itu dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI hari ini. Selain itu, kata Arief, dalam kesempatan itu KPU akan mengusulkan perubahan juga terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Hari ini kami juga akan minta izin ke pemerintah dan DPR agar juga bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 tahun 2020," kata Arief.

Sementara itu, tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Namun, perubahan PKPU Pencalonan masih dalam proses. Setelah konsultasi dengan DPR, PKPU juga harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Namun, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meyakini, PKPU Pencalonan akan diterbitkan tepat waktu. Sebab, tidak banyak ketentuan atau pasal yang diubah dalam PKPUtersebut. 

"Sebetulnya tidak banyak pasal yang diubah. Oleh karena itu PKPU Pencalonan diharapkan segera bisa rampung. Setelah dikonsultasikan ke DPR, lalu diharmonisasi di Kemenkumham, lalu diundangkan," kata Raka kepada Republika beberapa waktu lalu. 

KPU akan mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam PKPU Pencalonan. Protokol kesehatan juga akan disesuaikan dalam perubahan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement