Jumat 21 Aug 2020 11:26 WIB

Buruh akan Kembali Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Buruh disebut akan tetap menggelar aksi pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan tim perumus oleh DPR RI dan perwakilan pekerja tidak menghentikan rencana aksi buruh untuk menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menolak PHK. Para buruh disebut akan tetap menggelar aksi pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI akan menggelar aksi yang ditujukan untuk Kementerian Koordinator Perekonomian dan DPR RI.

"Kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh tetap melakukan aksi," kata Said Iqbal saat dikonfirmasi Republika dalam pesan singkatnya.

Aksi ini, kata Iqbal, harus dimaknai sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draft RUU Cita Kerja versi pemerintah. Aksi ini juga disebut Iqbal agar tim bersama DPR dan serikat pekerja menerima usulan buruh dalam kinerjanya.

KSPI sendiri akan mengerahkan puluhan ribu massa buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus. Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," ujar Said Iqbal menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement