Kamis 20 Aug 2020 06:56 WIB

Mantan Ketua KKI Kaget Jokowi Lantik Anggota KKI

Penetapan 17 anggota KKI melanggar UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran,

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Ketua KKI, Prof. DR. Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K)
Foto: ROL
Ketua KKI, Prof. DR. Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- sebanyak 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/9). Meskipun mendapatkan protes dari banyak asosiasi profesi, acara pelantikan tetap berlangsung di Istanah, kemarin.

Mantan Ketua KKI Bambang Supriyatno mengaku, kaget atas acara pelantikan tersebut. Dia menilai, jika acara pelantikan tersebut akan ditunda setelah mendapatkan banyak protes dan permintaan penundaan.

"Kita juga terkaget-kaget baru tahu nama-namanya pada hari selasa siang, sore baru ada, makanya langsung malam harinya kita minta penundaan," kata Bambang dalam sambungan telepon, pada Rabu (19/8) malam.

Tapi, tampaknya permohonan penundaan tersebut tidak diindahkan. Pihaknya pun akan melakukan beberapa pembicaraan untuk membahas hal tersebut.

"Sekarang mereka sudah dilantik, apakah nanti teman-teman itu 'mengakui atau tidak' itu nanti akan ada pembicaraan. Karena ini kan masih tiba-tiba sekali," ucapnya.

Yang perlu ditegaskan, ungkapnya, adalah penetapan 17 anggota KKI tersebut telah melanggar undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. "Tapi bahwa di situ sesuai undang-undang, jawabannya tidak," tegas Bambang.

Dalam Pasal 14 disebutkan jumlah Anggota KKI berisi 17 orang yang. Dua orang dari Organisasi profesi kedokteran, dua dari Organisasi profesi kedokteran gigi, satu dari Asosiasi institusi pendidikan kedokteran, satu dari Asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, satu orang dari Kolegium kedokteran, satu orang dari Kolegium kedokteran gigi, dua orang dari Asosiasi rumah sakit pendidikan, tiga orang dati Tokoh masyarakat, dua orang dari Departemen Kesehatan, dan dua orang dari Departemen Pendidikan Nasional.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa tatacara pemilihan anggota KKI harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi.

"Jadi kata-katanya 'harus' bukan dapat bukan boleh, nah, dari unsur-unsur yang harusnya ada dalam KKI sudah mengusulkan nama-nama tapi itu dianggap oleh dr. Terawan itu tidak memenuhi syarat dan ditunjuk langsung oleh Menteri Kesehatan," terangnya.

"Kalau kalimat 'harus' itu harusnya diikuti sampai mencapai titik temu, kalau dianggap tidak memenuhi syarat ya harus disampaikan lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement