Kamis 13 Aug 2020 15:09 WIB

KPK Sita 530,8 Hektare Kebun Sawit Terkait Kasus Nurhadi

KPK sita di kebun sawit di Padang Lawas, Sumut seluas 530,8 hektare

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit kuran lebih sekitar 530,8 hektare dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Sumut, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (13/8).

Penyitaan tersebut, kata Ali, disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Kehadiran mereka untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

Saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah juga telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK. KPK juga mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa, " tegas Ali.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga pernah mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, pada akhir Juli 2020 lalu. Berdasarkan data yang dimiliki ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.

Beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, diantaranya; tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; dua belas mobil mewah; dua belas jam tangan mewah

KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement