REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menghormati sejumlah Serikat Buruh atau Pekerja, serta elemen masyarakat yang berencana melakukan unjuk rasa memprotes Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 14 Agustus 2020 mendatang. Sebab, demonstrasi merupakan hak masyarakat.
"Itu hak kawan buruh sesuai konstitusi sepanjang tertib dan tidak anarkis," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Republika, Selasa (12/8).
KSPI melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI pada Selasa (12/8) untuk memberi masukan terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam pembahasan omnibus law. Pertemuan itu menyepakati pembentukan tim bersama antara DPR RI dan Serikat pekerja yang akan memilih pasal demi pasal terkait ketenagakerjaan.
"Diskusi bersama (dimulai) tanggal 18 Agustus, apakah aksi ada ya itu dinamika tapi sebelum kita lakukan aksi, proses dialognya kita kuatkan dulu," kata Said Iqbal.
Aksi besar-besaran yang bakal terjadi, kata Iqbal, harus dimaknai sebagai dukungan pada DPR RI agar mereka benar-benar memegang teguh aspirasi kaum buruh. "Kita percaya DPR tapi aksi lebih pada Dukungan kepada DPR agar teguh dalam memperjuangkan aspirasi buruh," kata Said Iqbal.
Sejumlah derikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) bahkan mengancam bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Demo rencananya akan digelar tepat saat pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo terjadwal di hadapan parlemen pada Jumat, 14 Agustus 2020 menandai dimulainya masa sidang ke-V tahun sidang 2020.
Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang juga tergabung dalam Gebrak mengatakan, demo ini bukan hanya dilakukan di Ibu Kota. "Konfederasi di berbagai kota akan mendorong unjuk rasa serikat buruh di daerah daerah," kata Nining dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (6/8) lalu.
Untuk mendesak agar tuntutan tersebut dapat dipenuhi, Gebrak mengklaim sekitar 100 ribu orang Gebrak akan menggelar aksi serentak menuntut DPR dan Presiden Joko Widodo membatalkan omnibus law. Selain di Jakarta, aksi serentak pada 14 Agustus 2020 itu akan dilakukan di antaranya di Yogyakarta, Semarang, jawa timur, Makasar, Riau, Medan, Bandung, Lampung, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.