Selasa 11 Aug 2020 18:02 WIB

Tjahjo akan Pertegas Sanksi Netralitas ASN, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, tetapi tidak berwenang memberikan sanksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mempertegas pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu mendasarkan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan aturan yang berlaku, tetapi tidak berwenang memberikan sanksi.

"Yang pada akhirnya memberikan sanksi KASN atau Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan Bawaslu yang memberikan sanksi," kata Fritz saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Baca Juga

Fritz menjelaskan dalam kerangka netralitas, Bawaslu menerapkan Peraturan yang ada dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 53 atau Peraturan Pemerintah nomor 42. Fritz menegaskan, Bawaslu hanya menyatakan bahwa sebuah pelanggaran sudah terjadi mengacu kepada UU, PP dan SE.

Kemudian, Bawaslu memberikan rekomendasi atas pelanggaran itu pada KASN. "Jadi rekomendasi Bawaslu itu menandakan 'pelanggaran netralitas' sudah terjadi. Sanksi diberikan KASN. Jadi, Bawaslu tidak menetnukan sanksi," kata Fritz menegaskan.

photo
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) - (Republika/Mardiah)

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengklaim pedoman pengawasan netralitas ASN tengah dipersiapkan pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020. "Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional," tegas Tjahjo.

Rencananya, pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement