Selasa 11 Aug 2020 00:13 WIB

Kejakgung Naikkan Status Kasus Jaksa Pinangki ke Penyidikan

Meski kasus Jaksa Pinangki naik ke penyidikan, Kejakgung belum tetapkan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menaikkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tingkat penyidikan, Senin (10/8). Namun, peningkatan proses hukum itu belum menetapkan satu pun tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan banyak saksi, dan alat-alat bukti sebelum menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

Baca Juga

“Belum (tersangka). Prosesnya penyidikan. Masih mengumpulkan bukti-bukti,” terang Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta Selatan, pada Senin (10/8).

Menurut Ali, naiknya pemeriksaan ke proses penyidikan, tak mesti menetapkan tersangka. Ali berdalih, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menebalkan ketentuan penyidikan merupakan proses mencari bukti yang akurat untuk menetapkan tersangka.

Kan begitu prosesnya,” terang Ali.

Ali pun mengatakan, karena belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Pinangki, pun baru sebatas dugaan. Termasuk kata dia, soal dugaan adanya penerimaan uang miliaran Rupiah dari Djoko Tjandra ke kas pribadi Pinangki.

“Kalau penyidikannya selesai, penyidikannya sudah full, nah apakah pidana itu nanti ada, ya kita tunggu nanti,” kata Ali.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menambahkan, proses penyidikan kasus Pinangki sudah sampai pada pemeriksaan. Mereka yang diperiksa, yakni Pinangki sebagai tertuduh, Djoko Tjandra selaku pihak yang dituding memberikan uang, atau janji, pun terhadap pengacara Anita Kolopaking. Pada Senin (10/8), penyidikan, pun menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi.

“Yakni atas dua swasta, Irfan dan Rahmat,” terang Hari.

Akan tetapi, kata Hari, dua saksi yang disebut sebagai pengusaha tersebut, mangkir. Namun begitu, kata Hari, tim penyidik akan tetap kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan penyidikan Pinangki.

“Yang kita panggil itu, merupakan saksi yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap jaksa inisial PSM (Pinangki) ini,” kata Hari.

Terkait dengan proses penyidikan, Hari memastikan, tim di JAM Pidsus dalam koridor pengungkapan dugaan penerimaan hadiah dalam bentuk uang, dan janji. Dugaan sementara, kata Hari, Pinangki mendapatkan sejumlah materi, maupun fasilitas, serta janji yang berasal dari Djoko Tjandra. Pemberian fasilitas, maupun uang, serta janji tersebut, dikatakan terkait dengan jabatan Pinangki sebagai pegawai negeri di Kejakgung.

“Oleh karena itu, fokus penyidikan adalah membuktikan adanya perbuatan (penerimaan) itu,” terang Hari.

Pekan lalu, Direktur Penyidikan di Jampidsus, Febrie Adriansyah menerangkan, tim penyidikannya tetap fokus pada pencarian bukti menyangkut pasal suap dan gratifikasi yang dilakukan Pinangki. Menurut Febrie, terang perbuatan Pinangki, berada dalam dugaan pidana korupsi Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001.

“Sangkaannya itu penerimaan uang semua,” terang Febrie, Jumat (8/7).

Namun kata dia, pengusulan penetapan tersangka, kata dia, tergantung dari hasil ekspos penyidikan. Jaksa Pinangki, pekan lalu (29/7) dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan Pinangki melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin pejabat tinggi di Kejaksaan.

Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.  Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.

Pinangki pun dicurigai menikmati sejumlah pemberian dari terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut. Terkait tuduhan tersebut, sampai saat ini, Senin (10/8) Pinangki tak pernah bisa dimintai keterangan.

Republika telah berkali-kali menghubunginya via sambungan seluler untuk meminta penjelasan dan klarifikasi tak pernah ada respons. Pesan via WhatsApp, untuk meminta pernyataan tertulis, pun tak pernah ditanggapi olehnya.   

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement