REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Dugaan korupsi tersebut, terkait peran jaksa Pinangki dalam skandal Djoko Sugiarto Djandra. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menerangkan, jaksa Pinangki diduga menikmati fasilitas, dan sejumlah uang berasal dari terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali 1999 tersebut.
“Jadi saya datang ke sini untuk melengkapi data yang mungkin juga sudah ada di penyelidikan Kejaksaan Agung. Tetapi, saya hanya ingin memastikan data-data ini sudah ada (di Jampidsus),” kata Boyamin saat di temui di Gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (6/8). Kata dia, MAKI, setidaknya menyerahkan satu bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki.
Yaitu, kata Boyamin, terkait dengan data penerbangan ke luar negeri dari dan pulang Jakarta-Kuala Lumpur, Malaysia. Boyamin, menyerahkan bukti tiket pesawat atas nama Pinangki, pada 12 dan 25 November 2019. Dua gelombang keberangkatan tersebut, kata Boyamin, aktivitas luar negeri Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra. Pada 12 November, kata Boyamin, Pinangki berangkat bersama seorang laki-laki berinisial R yang terdokumentasi berkepala plontos.
Adapun keberangkatan 25 November, Pinangki, kata Boyamin berangkat bersama R, dan ditemani Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. “Temuan saya itu, adalah diduga jaksa P (Pinangki) ini dibiayai tiketnya dari Anita. Dari pengertian itu, saya kira sudah ada dugaan adanya gratifikasi,” terang Boyamin. Selain itu, Boyamin juga meyakini, Anita juga membiayai akomodasi, dan perhotelan untuk Pinangki selama berada di Malaysia.
Adapun isu uang senilai lima ribu dolar Singapura, yang Pinangki terima, Boyamin belum mau membeberkan. Yang pasti, kata Boyamin meyakinkan, penerimaan uang tersebut memugkinkan dalam bentuk lain. “Isu adanya uang, tidak dapat saya sebutkan. Tetapi, setidaknya, untuk akomodasi, perhotelan, dan segala macamnya,” terang Boyamin menambahkan. Ia pun meminta agar data yang MAKI serahkan ke Jampidsus, menjadi bukti permulaan untuk menyeret Pinangki ke ranah pidana.
Jaksa Pinangki, pekan lalu (29/7) dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut, untuk menemui Djoko Tjandra. Pertemuan ilegal tersebut, setelah Jamwas memeriksa Anita Kolopaking. Hasil pemeriksaan Jamwas tersebut, sejak Selasa (4/8) dilimpahkan ke Jampidsus untuk pengungkapan dugaan pidana. Akan tetapi, sampai Kamis (6/8), Jampidsus belum memutuskan pelimpahan berkas pemeriksaan dari Jamwas tersebut, bakal berujung pada kelanjutan penyelidikan, dan penyidikan pidananya.