Senin 10 Aug 2020 13:25 WIB

Lomba Berfoto Meniru Pose Habibie Diadakan di Bandung

Selain mantan anggota DPR RI, KPK juga memeriksa 3 saksi lain untuk kasus Hong Arta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI asal PDIP Damayanti Wisnu Putranti, hari ini Senin (10/8). Keterangan Damayanti dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka Hong Arta John Alfred (HA), selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HA, tersangka korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), " kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/8). 

Diketahui, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar dalam kasus ini. Selain Damayanti KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro, dan Ibu Rumah Tangga bernama Desst Ariyanti Edwin.  "Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA, " ujar Ali. 

Dalam perkara ini, Hong Artha diduga memberikan suap untuk Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. Kemudian Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015. Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016

Atas perbuatannya Hong Artha disangkakan melanggar  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement