Ahad 09 Aug 2020 17:46 WIB

Polri Belum Rencanakan Sidang Etik dua Jenderal Polisi 

Proses pemeriksasan kedua jenderal polisi itu masih di Div Propam.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, Mabes Polri belum merencanakan agenda sidang  Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo. Kedua jenderal ini diduga terlibat dalam kasus pelarian narapidana Djoko Tjandra.

"Tunggu ya prosesnya oleh Div Propam, nanti mereka yang agendakan sidangnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Ahad (9/8).

Namun, dia tidak bisa pastikan kapan akan merencanakan sidang tersebut. Dia mengimbau, agar masyarakat menunggu sidang yang akan digelar nanti. "Sabar ya," kata dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan memproses secara pidana kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, saat ini, kedua jenderal itu masih diperiksa.

"Kalau sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanyakan ke Kadiv Propam saja. Kami pastikan akan proses pidananya," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (2/8).

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). 

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement