Sabtu 08 Aug 2020 11:53 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR Respons Penahanan Anita Kolopaking

Hinca menilai Kejaksaan Agung perlu membuka hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa.

Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Hinca Panjaitan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Hinca Panjaitan merespons berita penahanan Pengacara Djoko Tjandra oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. "Kita apresiasi dan kita tunggu hasilnya," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8).

Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama kliennya, Djoko Tjandra. Anita ditahan usai diperiksa selama kurang lebih 17 jam oleh penyidik Subdirektorat 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga

Hinca berharap setelah ini, Bareskrim Polri dapat terus mengungkap kasus Djoko Tjandra tersebut hingga kepada nama-nama yang diduga ikut terlibat di dalam Kejaksaan Agung. "Tuntaskan. Tak hanya di Bareskrim Polri, tapi juga di Kejaksaan Agung. Jalan terus, tuntaskan kasus ini," ucap Hinca.

photo
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking - (Republika/Putra M. Akbar)

Bareskrim Polri perlu melakukan penanganan dan penyidikan atas dugaan peran bersama atau yang membantu pelarian terpidana Djoko Tjandra. Karena, menurut Hinca, kasus itu tidak berdiri sendiri. "Benang merahnya terang-benderang," kata dia.

Penanganan secara hukum oleh Bareskrim Polri merupakan harapan baru bagi masyarakat untuk memastikan akhir dari masalah ini dan untuk menemukan pelaku-pelaku yang terlibat dan diproses secara fair dan seturut hukum yang berlaku. Hinca pun menilai Kejaksaan Agung perlu membuka hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa berinisial P secara transparan guna memenuhi rasa keadilan publik yang menyaksikan secara terang-benderang kasus itu.

"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan intern Bidang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Jaksa P di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya, jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan Kejagung memroses secara hukum pidana, termasuk dan terutama dugaan gratifikasi nya," tutur Hinca.

photo
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ia mengatakan Kejaksaan Agung perlu menindak siapa pun yang terlibat. Hal itu juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum di negeri ini.

Hinca juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut terlibat di dalam penanganan kasus itu jika Kejaksaan Agung tetap enggan membuka hasil pemeriksaan jaksa P ke publik. Apalagi, Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit P secara terbuka mengumumkan akan mengundang KPK untuk memberikan supervisi.

"Dalam posisi yang begini, khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Tindak Pidana Korupsi, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini," ujar Hinca menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement