REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS. Jika PP gaji ke-13 segera disetujui presiden maka pencairan juga bisa dilakukan.
"Prinsipnya masih menunggu persetujuan PP G13. Semoga minggu ini bisa diperoleh. Berarti minggu depan bisa dicairkan," ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji melalui pesan singkatnya, Kamis (6/8).
Dwi menjelaskan, PP Gaji ke-13 saat ini prosesnya sudah ada di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. "Saat ini di Setneg, tinggal persetujuan Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya pada Juli lalu, Pemerintah mengatakan telah menganggarkan Rp 28,5 triliun untuk pemberian gaji dan pensiun ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Stimulus ini akan diberikan pada Agustus, atau mundur satu bulan dari realisasi tahun lalu, yakni awal Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini dapat menjadi stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan sebelumnya. "Termasuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7).