REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sebuah dokumen terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (6/8). Dokumen dugaan gratifikasi itu diserahkan agar pidana atas Pinangki diproses.
"Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oknum jaksa Pinangki melakukan perjalanan keluar negeri yang diduga bertemu Joko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkatnya, Kamis (6/8).
MAKI juga menilai ada bukti yang cukup berupa pengakuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, bahwa Pinangki bertemu kliennya di Malaysia. Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra.
Di Kejagung, pemeriksaan atas Pinangki baru akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Kita akan perdalam dulu lah yang jelas kita akan transparan yang jelas kita tindak jaksa P (Pinangki) tersebut dan kita ini akan putuskan apakah jaksa P terlibat atau tidak di sisi pidananya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Febrie Ardiansyah saat ditanya soal pelibatan KPK untuk mendalami dugaan aliran dana ke kantung Jaksa Pinangki, Selasa (4/8).
Febrie mengatakan, Jampidsus tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pidana Pinangki. Hasil pendalaman ini, nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam kelanjutan penyidikan.
Jampidsus melakukan pendalaman pada Pinangki setelah Pinangki diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam kaitan pelanggaran administrasi. Febrie berjanji akan mendalami seluruh aspek mulai dari aliran dana hingga dugaan keterlibatan Pinangki dalam pelarian sang koruptor.
"ini yang akan smeua diperdalam saya kira tidak akan lama beberapa lama sudah akan ada hasilnya," ujar Febrie.