REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat adanya kenaikan tajam jumlah pelanggar pada hari kedua sistem pembatasan plat nomor ganjil-genap. Bahkan kenaikannya hingga enam kali lipat dibanding hari pertama.
“Hari kemarin 161 pelanggar, sekarang 671 pelanggar,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan kepada Republika, Selasa (4/8).
Budi mengatakan, kebanyakan para pelanggar memiliki alasan masih belum tahu jika sistem ganjil-genap sudah diberlakukan kembali. Sebab, aturan ini sudah lama ditiadakan sejak DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Para pelanggar tersebut, dijelaskan Budi, belum dikenakan tindakan hukum dari kepolisian karena masih dalam tahap sosialisasi. Para pengguna jalan yang melanggar hanya dikenakan sanksi teguran.
"Hari ini selain diimbau, kita juga minta mereka untuk keluar dari kawasan ganjil genap," ujar dia.
Berdasarkan data yang diberikan Budi, pada Selasa (4/8) terjadi penurunan jumlah pelanggar saat pergantian shift pagi ke shift sore. Dari shift pagi pukul 06.00-10.00 WIB terdapat 547 pelanggar, menjadi 124 pelanggar pada shift sore pukul 16.00-21.00 WIB.
“Mudah-mudahan besok semakin berkurang,” tutur Budi.
Sejak Senin (3/8), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap. Namun masih berupa sosialisasi yang akan dilaksanakan hingga Rabu (5/8).
Ruas jalan di Jakarta Selatan yang diberlakukan sistem ganjil-genap adalah, Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Rasunan Said dan Jalan Gatot Subroto.