REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Desy Susilawati
Ada banyak perilaku menyimpang yang terjadi di masyarakat. Di Surabaya, Jatim, perilaku menyimpang dilakukan oleh seorang mahasiswa.
Aksinya dibalut kata-kata dengan tujuan riset ilmiah. Belasan korbannya pun belum berani mengaku karena mungkin malu pernah bersedia dijadikan bahan riset gadungan menggunakan kain atau jarik demi memenuhi keinginan sang pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan masih melakukan penyelidikan awal terkait kasus pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) berinisial G. Trunoyudo mengakui adanya keterbatasan untuk mendalami kasus tersebut, karena hingga kini tidak ada pengaduan yang sah dari para saksi korban.
"Kita kan masih memiliki keterbatasan untuk adanya laporan pengaduan secara sah dari para saksi korban khususnya," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/8).
Trunoyudo mengakui, sebenarnya Polda Jatim telah menjalin kerja sama dengan pihak kampus yang telah membuka posko pengaduan. Posko pengaduan Unair telah menerima 15 aduan dari orang yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Namun ternyata, aduan tersebut belum bisa dijadikan dasar penyelidikan kasus lebih mendalam karena para pengadu enggan mengungkap identitasnya.
"Ada sekitar 15 orang yang mengadu. Namun masih sumir karena belum mencantumkan identitasnya secara jelas dan pasti," kata Trunoyudo.
Penyidik dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim pun membuka layanan posko pengaduan secara langsung. Trunoyudo mengimbau mereka yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut, agar bisa segera melapor melalui nomor kontak 082143578532.
"Ini dalam rangka untuk memberikan suatu jalur khusus pengaduan. Sehingga bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan khususnya untuk perlindungan saksi awal dari penyidik. Nanti kita juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban," ujar Trunoyudo.
Terkait konstruksi kasus, Trunoyudo menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Karena kasus ini merupakan delik aduan, dia kembali mengimbau dan mengharapkan saksi korban bisa segera melapor. "Supaya tuntas kejadian ini dapat diungkap dan kemudian utk terduga juga belum kita lakukan pemanggilan karena prosesnya masih penyelidikan," kata Trunoyudo.
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sebelumnya menerima 15 aduan melalui help center yang dibuka terkait kasus pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa berinisial G. "Ini bagian dari komitmen kami untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut," ujar Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo.
Meski telah menerima pengaduan, pihaknya masih kesulitan menggali data dikarenakan rata-rata korban enggan membuka identitas mereka. Suko meminta siapapun yang merasa menjadi korban mahasiswa G segera menghubungi help center, yakni melalui surat elektronik di [email protected] atau menghubungi via nomor telepon 081615507016.
"Di help center tersebut nanti para korban akan didampingi psikolog untuk membantu menyelesaikan persoalan itu," katanya.
Kasus ini ramai ketika muncul thread dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang. Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.
Sebenarnya apa makna fetish dan dampaknya bagi keamanan masyarakat sekitar? Menurut Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Primaya Hospital Bekasi Barat, dr. Alvina, Sp.KJ, fetish adalah objek yang tidak hidup. Sedangkan, fetishism adalah fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang menggunakan objek tidak hidup sebagai metode untuk membuat seseorang terangsang secara seksual.
“Seseorang dengan fetishism akan berfantasi seksual atau melakukan perilaku seksual misalnya masturbasi dengan menggunakan benda yang tidak hidup sebagai objek untuk menimbulkan rangsangan seksual,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (3/8).
Apakah seseorang dengan fetishism termasuk dalam kategori mengalami gangguan jiwa? “Fetishism sendiri belum tentu gangguan sepanjang tidak menimbulkan distres dan tidak menimbulkan gangguan fungsi. Untuk memenuhi kriteria gangguan jiwa, seseorang dengan fetishism harus mengalami distres yang bermakna dan gangguan fungsi seperti merasa terganggu atau menderita dengan kondisinya. Saat menjadi gangguan, diagnosisnya menjadi gangguan fetihistik,” ujarnya.
Untuk memenuhi kriteria diagnosis gangguan fetihistik, seseorang harus memiliki fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang intens dan berulang yang melibatkan objek tidak hidup atau bagian dari tubuh manusia non-genital. Fantasi, dorongan, atau perilaku ini berlangsung sekurangnya enam bulan dan menyebabkan distres atau gangguan fungsi sosial, pekerjaan, dan personal.
“Saat fetishism sudah menimbulkan distres dan gangguan fungsi, tentu gangguan fetihistik bisa menimbulkan dampak buruk bagi seseorang dengan fetishism misalnya orang tersebut jadi menarik diri dari lingkungan sosialnya karena gangguan fungsi sosial atau tidak bisa bekerja karena gangguan F=fetihistik-nya,” tambahnya.
Bahaya akan timbul bagi masyarakat sekitar bila terjadi tindakan yang melanggar hak-hak orang lain dalam rangka mencari objek fetish seperti seseorang mencuri pakaian dan menimbulkan rasa tidak aman bagi lingkungan. Selain itu, bahaya juga dampak timbul seperti saat anak terpapar dengan penyimpangan seksual yang berpotensi menimbulkan perilaku imitasi sehingga anak lainnya kelak juga mengalami penyimpangan seksual.
Ia menambahkan bahwa dari kriteria diagnosisnya, objek tidak hidup seseorang dengan fethishism tidak termasuk bagian pakaian yang digunakan untuk cross dressing dan bukan alat yang memang didesain untuk memberikan stimulasi seperti vibrator. Fetishism bisa disertai dengan gangguan mental lainnya misalnya orang tersebut juga memiliki gangguan mood seperti gangguan depresi, gangguan cemas, atau gangguan psikotik.
“Jika ditanya apakah seorang dengan fetishism sendiri mengancam keselamatan atau kejiwaan orang lain, maka kita harus kembali lagi bahwa gangguan fetihistik sendiri melibatkan objek yang tidak hidup dan biasanya ada rasa inadekuat maka konfrontasi secara langsung jarang dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, fetishism mungkin bisa terjadi saat anak menjadi korban atau anak melihat perilaku seksual yang menyimpang. Ada teori lain yang mengatakan bahwa seseorang mungkin mengalami kurangnya kontak seksual sehingga mencari pemuasan dengan cara yang lain.
Terdapat pula teori lainnya yang mengatakan bahwa terjadi keraguan tentang maskulinitas pada laki-laki yang mengalami fetishism atau ada rasa takut adanya penolakan yang terjadi sehingga ia menggunakan objek yang tidak hidup untuk memberinya kepuasan seksual.
“Secara umum, penyimpangan seksual lebih banyak dialami laki-laki daripada perempuan dan terdapat teori yang mengatakan bahwa fetishism berkembang sejak masa kanak-kanan namun ada pula yang mengatakan onset-nya adalah saat masa pubertas,” ujarnya.
Untuk melakukan penyembuhan, gangguan fetihistik bisa diterapi dengan berbagai modalitas psikoterapi baik individual maupun kelompok serta dapat dilakukan pemberian terapi obat-obatan dan hormon. “Untuk menghindari gangguan fetihistik, hendaknya masyarakat menciptakan lingkungan yang ramah anak, peduli pada kesehatan anak baik secara fisik maupun mental, dan bersikap melindungi anak dari paparan kekerasan baik kekerasan fisik, mental, maupun seksual,” ujarnya.
Unair membenarkan pelaku fetish jarik berkedok riset yang viral di media sosial Twitter merupakan mahasiswa Unair. Ia mahasiswa angkatan 2015 bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Unair memastikan akan mengambil tindakan tegas ke mahasiswanya karena sudah menyalahi etika. Kampus juga tidak akan melindungi kesalahan mahasiswanya.
Modus yang dilakukan Gilang adalah mengaku melakukan riset tentang bungkus membungkus. Ia mengatakan dengan membungkus diri menggunakan kain atau jarik, ia bisa melihat sifat asli seseorang.
Belasan korbannya semuanya diminta untuk membungkus diri dengan kain. Saat proses membungkus diri dengan kain, Gilang meminta foto atau dibuatkan video untuk dikirimkan kepadanya.