Rabu 29 Jul 2020 18:19 WIB

Catherine Wilson Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Catherine masih terus berlangsung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menerima hasil asesmen terhadap artis Catherine Wilson (CW). Hasilnya, Catherine resmi menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menerima keputusan rehabilitasi tersebut dari BNNK pada hari ini, Rabu (29/7). Kendati demikian, Yusri menegaskan, proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Catherine masih terus berlangsung.

Baca Juga

"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan (Catherine Wilson), tetapi proses kasusnya masih berjalan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).

Di sisi lain, Yusri menyebut, mengenai jangka waktu proses rehabilitasi Catherine akan ditentukan oleh hasil persidangan. Dia menuturkan, saat ini, Catherine pun telah berada di lokasi rehabilitasi.

"Keputusan berapa lama rehab itu keputusan pengadilan. Kita tunggu saja nanti," ujar Yusri.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - (Antara Foto/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Catherine Wilson menjalani proses asesmen di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (23/7) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal itu dilakukan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum Catherine.

Catherine Wilson ditangkap bersama J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel. Diketahui, barang haram itu Catherine beli dengan harga Rp 3 juta.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi metamfetamine. Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes sampel rambut untuk mengetahui sudah berapa lama Catherine menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement