Selasa 28 Jul 2020 08:02 WIB

Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Aliran Uang Djoko Tjandra 

Polri buka peluang kerja sama dengan KPK selidiki dugaan aliran uang Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)
Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tidak mengabaikan kemungkinan adanya kompensasi dalam bentuk uang yang diterima sejumlah pejabat dan penegak hukum dalam skandal buronan korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan pengusutan tuntas terkait kemungkinan aliran uang itu. 

“Terkait aliran dana, kita (Bareskrim Polri) sudah membuka lidik (penyelidikan) baru untuk melakukan tracing (penelusuran). Tentunya, nanti akan menyasar kepada siapa saja, itu akan kita jelaskan berikutnya,” kata dia, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7). 

Baca Juga

Bahkan, Bareskrim Polri membuka peluang kerja sama penyidikan skandal Djoko Tjandra dengan KPK. “Tidak menutup kemungkinan kita bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengusut aliran-aliran dana yang dimaksud,” kata dia.

Terkait dengan kasus ini, Polri sudah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo merupakan mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim yang diduga membuat surat palsu untuk akses Djoko Tjandra masuk-keluar ke Indonesia. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian juga menduga Prasetijo memberikan perlindungan terhadap Djoko Tjandra selama di Indonesia. Bahkan, perwira bintang satu kepolisian tersebut juga disangka menghilangkan barang bukti keterlibatannya. 

Jika terbukti ada aliran dana dari Djoko Tjandra maka kepolisian tidak hanya akan menjerat Prasetijo dengan pidana umum. Listiyo mengatakan, tersangka juga mungkin dijerat dengan sangkaan korupsi. 

“Dalam rangka aliran-aliran dana yang dimaksud, sebagai upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” ujar Listiyo. 

Listyo menyatakan penyidikan perkara ini tidak akan berhenti pada Prasetijo. Polisi menduga Prasetijo bukan aktor tunggal dalam memberikan akses Djoko Tjandra bebas bergerak di Indonesia. "Itu pasti akan kita rilis selanjutnya," kata dia.

Selain Prasetijo, pemeriksaan di internal kepolisian juga sempat menyasar dua perwira lain yang diduga terlibat, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Nama-nama tersebut, sejak pekan lalu sudah dicopot dari jabatan strukturalnya di kepolisian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement