Selasa 21 Jul 2020 19:14 WIB

KPU Berlakukan WFH Setelah Pegawainya Positif Covid-19

KPU memberlakukan WFH selama tiga hari sampai 24 Juli

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk sebagian besar pegawainya setelah salah seorang tenaga ahli KPU dinyatakan positif Covid-19 pada 20 Juli 2020.

"Untuk sementara WFH selama tiga hari sampai 24 Juli 2020, sambil kita lihat perkembangan nanti ya apakah perlu diperpanjang atau dianggap cukup selama 3 hari pertama," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, Selasa (21/7)

Arief mengatakan tidak semua pegawai KPU akan bekerja dari rumah karena persiapan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

"Jadi beberapa pegawai sebagai pemilih dalam simulasi pemungutan suara pilkada (yang digelar di Kantor KPU), mereka akan tetap datang untuk melakukan pemungutan suara, untuk WFH mereka bekerja dari rumah, bukan tidak bekerja," kata dia.

Menurut dia, kebijakan WFH tersebut demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19. KPU pun sudah melakukan berbagai upaya penanggulangan setelah konfirmasi positif pegawainya itu. Misalnya melacak siapa saja yang melakukan kontak dengan pegawai yang positif Covid-19 selama 14 terakhir, dan memberlakukan isolasi mandiri. Kemudian pegawai yang satu ruangan telah dilakukan tes cepat Covid-19.

Seluruh area di KPU RI disemprot desinfektan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19. Ruang kerja dari pegawai terkonfirmasi positif itu setelah disterilisasi juga ditutup untuk sementara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement