Kamis 16 Sep 2021 13:47 WIB

Ilham Saputra Usul Perpanjangan Masa Kerja KPU

KPU mengaku ada 546 satker yang habis masa jabatannya pada 2023-2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersama Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Anggota KPU Hasyim Asy
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersama Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Anggota KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan perpanjangan masa kerja KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjelang Pemilu 2024. "Kami berharap agar ini bisa diperpanjang, apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

KPU RI telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu, juga berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Menurut dia, terdapat anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akhir masa jabatan pada tahun 2023 dan tahun 2024. Ilham merincikan sebanyak 24 satuan kerja (satker) tingkat KPU provinsi dengan jumlah 136 anggota, yang berakhir masa jabatan di tahun 2023. Sementara di tahun 2024, sebanyak sembilan satker dengan jumlah 49 anggota.

Selain itu, satker KPU tingkat kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan di tahun 2023 sebanyak 317 satker dengan 1.585 anggota. Sementara di tahun 2024, sebanyak 196 satker dengan 980 anggota yang berakhir masa jabatannya.

"Kami akan melakukan rekrutmen, karena masa jabatan mereka telah berakhir," kata Ilham.

Ketua KPK menambahkan proses itu akan mempengaruhi sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan. Bahkan, kata Ilham, akan ada satker KPU yang dilakukan pergantian di saat menjelang atau satu hari setelah hari pemilihan.

"Ini merupakan kendala bagi KPU, karena para pengganti juga belum melalui proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Ilham mengakui, saat proses rekrutmen selesai dilakukan, para anggota KPU yang tidak terpilih, biasanya melakukan gugatan di pengadilan atau gugatan ke DKPP. "KPU RI yang diberikan kewenangan untuk rekrutmen berdasarkan undang-undang, juga akan disibukkan dengan persoalan hukum terkait penerimaan tersebut," kata Ilham. Selain itu, KPU juga membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum proses rekrutmen, yang dimulai dari pembentukan tim seleksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement