Selasa 21 Jul 2020 00:15 WIB

Tjahjo: Pembubaran 18 Lembaga tak Pakai Pendekatan Anggaran

Tjahjo menyebut pembubaran 18 lembaga negara demi penyederhanaan birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembubaran 18 lembaga negara tidak memakai pendekatan anggaran. Tjahjo menyebut pembubaran 18 lembaga negara demi penyederhanaan birokrasi.

"Kami pendekatannya tidak pendekatan anggaran, kok. Kecil sekali kalau kami pakai pendekatan anggaran. Hal ini terkait dengan percepatan pengambilan keputusan dan menyederhanakan birokrasi," ujar Tjahjo dalam tayangan  di Youtube dengan tema "Memangkas Lembaga Negara Mubazir" di Jakarta, Jumat (17/7), yang disaksikan pada hari.

Baca Juga

Sebanyak 18 lembaga-lembaga itu, kata Tjahjo, sudah diberi kesempatan 5 tahun bekerja. Akan tetapi, belum ada laporan kemajuan (progress report) yang baik.

Untuk itu, lanjut dia, daripada menjadi sebuah badan yang menimbulkan birokrasi yang menimbulkan 'tumpang-tindih' kewenangan, Presiden Joko Widodo ingin melakukan reformasi birokrasi.

"Manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat, memberikan perizinan, itu bisa cepat," kata Tjahjo.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Tjahjo menjadikan visi dan misi Presiden sebagai dasar mengevaluasi kembali efektivitas 18 lembaga negara untuk penyederhanaan birokrasi.

"Visi dan misi Presiden terkait dengan reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu, pekan lalu.

Menpan-RB juga melanjutkan secara bertahap terkait dengan penghapusan lembaga nonstruktural untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi. Ia menyebutkan ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement