Senin 20 Jul 2020 14:25 WIB

Perampingan Lembaga Diharap tak Berdampak Negatif pada ASN

Perampingan ditujukan untuk desain besar penataan birokrasi harus didukung penuh.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor, dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor, dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan, pemerintah melakukan perencanaan matang terkait rencana perampingan lembaga nonstruktural. Hal ini berkaitan dampak perampingan lembaga nonstruktural terhadap nasib para pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga tersebut.

Mardani mengatakan, meski perampingan yang ditujukan untuk desain besar penataan birokrasi harus didukung penuh. Namun, tidak boleh membawa dampak negatif terhadap para pegawainya.

"Semua mesti dipertimbangkan dengan seksama. Semua ASN kita adalah aset yang mesti dijaga," kata Mardani melalui pesan singkatnya, Senin (20/7).

Karena itu, dia meminta, pemerintah memetakan ASN yang akan terdampak proses perampingan struktur ini. Ini dilakukan untuk memastikan PNS maupun pegawai non-PNS bisa dialihkan ke lembaga pemerintah lainnya.

Namun, jika masih terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan, dia meminta, pemerintah melakukan pendampingan kepada pegawai yang terdampak tersebut. Sebab, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terdapat ketentuan pemberhentian PNS secara hormat jika PNS tersebut tidak dapat disalurkan.

"Pendampingan termasuk skill dan akses pada modal dan pasar jika ingin berwirausaha. Prinsipnya, dengan perencanaan yang matang pemerintah dapat jadi orang tua yang bijak dan penuh kasih sayang bagi ASN kita," kata Politikus PKS itu.

Berdasarkan pasal 241 di Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, disebut jika terdapat PNS tidak dapat disalurkan lantaran terbatasnya kebutuhan instansi Pemerintah maka ada beberapa ketentuan.

Pertama, jika terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja telah 10 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement