Jumat 17 Jul 2020 17:11 WIB

Waketum MUI: Seharusnya DPR Fokus Covid-19, Bukan RUU Baru

DPR diminta fokus menyelesaikan masalah berkaitan penyelesaian pandemi Covid-19

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menilai seharusnya DPR fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan menyusul langkah DPR yang membiarkan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Seharusnya DPR fokus pada masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian pandemi Covid-19," ujar Muhyiddin saat dihubungan Republika.co.id, Jumat (17/7).

Baca Juga

Apalagi, Muhyiddin melanjutkan, DPR telah menyetujui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 itu menjadi payung hukum terkait penganggaran penanganan Covid-19.

"Sementara, belum ada manfaatnya bagi rakyat, harusnya DPR mengkritisi itu. Di tengah Covid-19 seperti ini kenapa harus membahas RUU yang baru," ucapnya.

Muhyiddin juga mengkritik langkah DPR yang tak kunjung mencabut RUU HIP dari prolegnas prioritas 2020. "Mencabut RUU HIP dari prolegnas ini menjadi tanggung jawab DPR, maka DPR ini jangan ngotot. Mengapa tidak dicabut. Artinya, kalau memang ada rencana mau membahas RUU BPIP, cabut saja dulu RUU HIP dari prolegnas," kata Muhyiddin.

Dia juga mempertanyakan urgensi dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "RUU apapun bisa diajukan tetapi kalau ada kepentingan yang sangat urgen. RUU BPIP itu apakah urgen atau tidak, seperti halnya UU 2/2020 soal penanganan Covid-19 itu sangat urgen meski di sana ada kelemahan," ungkapnya.

Muhyiddin juga mengingatkan, MUI pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Bangka Belitung sudah mengeluarkan rekomendasi agar BPIP dibubarkan kalau memang keberadaannya itu menimbulkan banyak mudharat daripada manfaat.

"Rekomendasi ini tidak bisa kita langgar. Kalau dilanggar berarti kita melakukan pengkhianatan terhadap risalah Bangka Belitung," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement