Jumat 17 Jul 2020 17:02 WIB

Polisi Tangkap Perajin Gula Aren Jual Narkoba

Pelaku mengaku jual narkoba ke penyadap nira aren untuk doping kerja.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang perajin gula aren yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata, Jumat, mengatakan, tersangka yang mereka tangkap ini adalah BI (45), warga Jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.

"Tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan identifikasi selama tiga minggu diketahui merupakan residivis kasus narkoba, termasuk pengedar dan bandar yang cukup besar di Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka ini kami amankan hari Rabu tanggal 15 Juli sekira pukul 01.10 WIB," kata dia.

Baca Juga

Dia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka yang ditempati istri mudanya di kawasan Desa Air Meles Atas ini terdapat tiga orang laki-laki bersama tersangka BI sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka BI ini selain menjadi penjual atau pengedar juga menyiapkan alat hisap sabu guna dikonsumsi di tempatnya.

Saat akan diamankan ini petugas yang berjumlah lima orang sempat kewalahan dan mendapat perlawanan ketika akan menangkap empat orang pelaku lainnya. Sehingga hanya berhasil menangkap tersangka BI saja.

"Ada sedikit perlawanan dari para tersangka sehingga barang bukti yang semula lumayan banyak lebih kurang satu kantong, berusaha dibuang dengan cara digigit sehingga berkemungkinan ada yang tertelan. Barang bukti yang berhasil kami kumpulkan setelah berserakan menjadi satu paket sedang dan satu paket kecil yang dijualnya," terangnya.

Tersangka itu sendiri kata dia, sebelumnya pernah terlibat kasus kepemilikan ganja di Kabupaten Kepahiang dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan baru bebas pada 2019 lalu. Tersangka BI dijerat atas pelanggaran pasal 114 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rpl miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka BI di hadapan petugas mengatakan jika barang haram itu dibelinya dari Desa Kepala Curup, di Kecamatan Binduriang. Barang ini selain digunakannya sendiri juga dijualnya kepada penyadap nira aren atau disebut "tukang nderes" maupun pekerja bengkel di desanya.

"Ini untuk doping supaya tidak ngantuk dan terus semangat, karena saya harus kerja keras membuat gula merah (gula aren) setiap harinya. Kalau mereka beli antara Rp100.000 sampai Rp200.000," kata tersangka BI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement