REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan wali murid yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di toko peralatan sekolah di Kalideres terancam akan dicabut hak penerimaannya. Penggadaian KJP termasuk salah satu pasal pelanggaran dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018.
Pelanggaran dapat menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan. "Kalau terjadi mereka melanggar, untuk orang tua di pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun, dan dalam bentuk apapun," kata Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto di Jakarta, Rabu (15/7).
"Kalau terjadi mereka melanggar, sanksinya jelas,di pasal 35-nya, dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," ujar Asriyanto.
Ia memastikan sistem pencairan KJP diumumkan secara terbuka beserta tanggal penerimaan di rekening pemilik. "Kalau pencairannya ya sudah terbuka dan langsung ke rekeningnya masing-masing, tidak lewat perantara," kata dia.
Asriyanto beranggapan, ada wali murid yang merasa dana KJP-nya akan turun pada periode berikutnya saat dana yang dimiliki tidak cukup untuk membeli peralatan sekolah anaknya, sehingga dijaminkan. Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, bersama dengan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat perihal praktik penggadaian KJP tersebut.