Kamis 09 Jul 2020 08:28 WIB

Istana: Putusan MA Soal PKPU tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi

Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Maruf

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri dkk atas KPU terkait Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut sebenarnya telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, putusan baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin dalam pilpres 2019 lalu. Alasannya, perolehan suara pasangan Jokowi-Maruf telah memenuhi persyaratan yang disebut dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Jokowi-Maruf memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi," jelas Dini, Rabu (8/7) malam.

Sedangkan pasal yang dibatalkan MA, terang Dini, adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.

"Mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang dalam Pilpres 2019 kemarin," ujar Dini.

Pasangan Jokowi-Maruf, sebut Dini, ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi.

"Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement