Selasa 07 Jul 2020 18:37 WIB

Apakah Putusan MA Pengaruhi Hasil Pilpres? Ini Jawaban KPU

Putusan MA menyatakan, Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU Pemilu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Warga memakai topeng bergambar peserta Pilpres 2019, Joko Widodo (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) saat aksi Rukun Agawe Santoso pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Solo, Jawa Tengah, pada Oktober 2019 lalu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga memakai topeng bergambar peserta Pilpres 2019, Joko Widodo (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) saat aksi Rukun Agawe Santoso pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Solo, Jawa Tengah, pada Oktober 2019 lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019 terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempengaruhi keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. Putusan MA menyatakan, ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).

Baca Juga

Putusan MA 44/2019 tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah ke laman resmi Direktori Putusan MA pada 3 Juli 2020. Sementara, putusan dibacakan pada 28 Oktober 2019 lalu, yang salah satu pemohonnya adalah Rachmawati Soekarnoputri.

Rachmawati menggugat ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih."

Sementara, Hasyim mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 yang berlaku mengikat untuk semua. Dalam putusan tersebut, Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersifat inkonstitusional bersyarat, -sepanjang pilpres hanya diikuti dua paslon.

Dengan demikian, pilpres dalam situasi yang hanya diikuti dua pasangan calon tidak perlu dilakukan putaran kedua. Hasyim menuturkan, dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tersebut.

"Namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK PUU 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya dua paslon tidak perlu putaran kedua," kata Hasyim.

Ia menyebutkan, asas hukum tidak berlaku surut atau norma dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan MA 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019. Peristiwa hukum penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada 30 Juni 2019.

Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019. Hasyim mengatakan, karena Putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan.

Ia menjelaskan, penetapan hasil Pilpres 2019 dilakukan sesuai Pasal 6A UUD 1945. Ia memerinci, apabila hanya dua paslon, penghitungannya presiden terpilih dengan membagi dua seluruh suara sah secara nasional (100 persen), tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50 persen.

Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi. Sehingga pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan, satu, mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan umum.

Dua, mendapatkan suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara sah di setiap provinsi. Tiga, perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Hasyim menyebutkan, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin mengantongi total suara sah nasional, sebanyak 85.607.362 suara (55,50 persen) dari jumlah suara sah nasional di 34 provinsi maupun suara pemilu di Luar Negeri sebanyak 154.257.601 suara.

Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh suara sah sebesar 68.650.239 suara (44,50 persen). Presiden dan wakil presiden terpilih harus memenangkan jumlah suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia. 34 provinsi dibagi dua sama dengan 17 provinsi.

Paslon 01 menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi. Daerah itu antara lain Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Paslon 02 menang di 13 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi. Daerah itu di antaranya, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

photo
Tiga kekalahan jokowi atas gugatan rakyat - (Data Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement