Selasa 30 Jun 2020 22:42 WIB

Penyelenggara Pilkada Dapat Dana Santunan Bukan Asuransi

Penyelenggara Pilkada tidak mendapat asuransi namun hanya dana santunan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyelenggara pemilu akan mendapatkan santunan bukan asuransi ketika mengalami kecelakaan kerja saat betugas melaksanakan Pilkada 2020. Pramono mengaku, KPU menerima banyak masukan agar menyediakan asuransi untuk penyelenggara sejak Pemilu 2019 lalu.

"Pengaturan ini sudah ditegaskan Kementerian Keuangan, pemberian bantuan kepada petugas kita, kecelakaan kerja bagi petugas itu bukan berupa asuransi tetapi berupa santunan," ujar Pramono dalam diskusi virtual Pemilihan Serentak 2020, Selasa (30/6).

Baca Juga

Pramono menjelaskan, KPU dan Kementerian Keuangan menyetujui pemberian bantuan kepada petugas berupa santunan daripada asuransi. Sebab, skema asuransi membutuhkan biaya yang cukup besar karena mengharuskan pembayaran premi secara teratur tetapi jumlah klaimnya tidak pasti.

"Dulu kita pernah punya pengalaman yang tidak baik pada Pemilu 2004 yang lalu, lama sekali, yang kita tidak inginkan terulang kembali," kata Pramono.

Sehingga, lanjut dia, Kementerian Keuangan sudah memberikan skema jumlah bantuan untuk para penyelenggara pilkada apabila meninggal, cacat permanen, atau sakit saat bertugas. Jumlahnya sudah ditentukan berbeda-beda.

"Jadi bantuan yang diberikan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja, entah itu meninggal sakit atau cacat permanen, entah karena sebab apapun itu dalam bentuk santunan bukan bentuk asuransi," tutur Pramono.

Sementara, jika penyelenggara pemilu terkena dampak akibat Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, sehingga dinyatakan positif terinfeksi maka berlaku ketentuan keadaan bencana nasional. Di mana semua biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sedangkan, kata Pramono, KPU membayar sendiri untuk pengadaan rapid test bagi jajaran penyelenggara pilkada hingga tingkat badan ad hoc. KPU mewajibkan penyelenggara melakukan rapid test untuk memastikan pelaksanaan tahapan pilkada yang mengharuskan tatap muka dengan masyarakat tidak menjadi media penularan virus corona.

"Selain persiapan protokol kesehatan, KPU akan melakukan rapid test kepada petugas kita. Kemudian, kita sudah menyiapkan rumah sakit stand by bersamaan ambulans setiap kecamatan satu beserta petugas dengan peralatan lengkap," ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement