Selasa 30 Jun 2020 17:57 WIB

Mendagri: Semua Fraksi DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU

Mendagri mengatakan semua fraksi DPR setuju Perppu Pilkada menjadi Undang-undang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa (kiri) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa (kiri) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah disahkan menjadi undang-undang. Meski disepakati menjadi UU, DPR memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan pilkada aman dari Covid-19.

"Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Tito Karnavian di Jakarta. Selasa (30/6).

Baca Juga

Meski disetujui menjadi undang-undang, menurut Tito DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari Covid-19.

"Kemudian terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik kondisi itu, mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya," ujarnya.

Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada di 2020 ketika pandemik, menurutnya diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani Covid-19 secara efektif. "Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu efektivitas penanganan, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan Covid-19," katanya.

Penetapan RUU juga dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif kepala daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemik Covid-19. Kemudian, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement