Selasa 30 Jun 2020 14:41 WIB

DPR-Pemerintah Setuju Perppu Pilkada Dibawa ke Paripurna

Gerindra sempat menolak Perppu Pilkada disahkan di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan Pemerintah menggelar agenda rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peratuaran Pergantian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Hasilnya, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk membawa draf final Perppu 2 Tahun 2020 tersebut ke rapat paripurna yang akan datang.

"Apakah kita bisa sepakat dan menyetujui peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2020 untuk menjadi Undang-undang?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung diikuti pernyataan setuju dari peserta rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Sebelumnya, Partai Gerindra sempat menolak Perppu 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Alasannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19 yang penyebarannya masih tinggi dinilai sangat beresiko terhadap keselamatan rakyat. Selain itu Partai Gerindra juga khawatir pelaksanaan pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang juga mempengaruhi kualitas dari Pilkada itu sendiri.

"Atas dasar itulah Fraksi Partai Gerindra berpendapat tidak memberikan persetujuan atau menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun 2021," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hendrik Lewerissa ketika membacakan pandangan mini fraksi, Selasa.

Namun di tengah rapat, Hendrik menyampaikan interupsi dan mengatakan, bahwa Partai Gerindra kemudian mengubah sikapnya dan menyatakan setuju untuk mendukung Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Dirinya mengatakan bahwa paparan yang ia sampaikan di awal belum final.

"Tadi kami sengaja belum menyampaikan secara tertulis, karena kami merasa belum memiliki legitimasi untuk menyampaikan secara tertulis. Tapi sebagai petugas partai kami diarahkan untuk menyampaikan secara lisan," ungkapnya.

"Inilah posisi politik sikap fraksi Partai Gerindra yang paling final, Fraksi Partai Gerindra secara tegas dan bulat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan pemerintah," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik sikap fraksi di DPR yang secara bulat mendukung agar Perppu 2 Tahun 2020 dibawa ke paripurna. Dirinya mengaku telah membaca dan mendengar masukan dan pandangan mini fraksi terhadap Perppu 2 tahun 2020 tersebut.

"Kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan penghormatan kiranya pembicaraan pada tingkat ini akan dapat diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI pada waktu yang ditentukan nantinya," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement