REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penguatan legalitas hukum.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk mengatasi kendala penagihan di lapangan, termasuk rendahnya kepatuhan wajib pajak dan potensi sengketa hukum. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan akan memberikan bantuan dan pertimbangan hukum dalam penyelesaian piutang daerah.
"Langkah ini adalah strategi konkret untuk memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Optimalisasi pajak bukan sekadar soal angka, tetapi tentang kepastian hukum dan keadilan dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sofyan Puhi.
Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan peran JPN secara profesional dalam melakukan tindakan hukum terhadap piutang yang tertahan. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang daerah yang selama ini terhambat oleh masalah administrasi maupun kepatuhan.
"Setiap rupiah yang berhasil dioptimalkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dengan penguatan aspek hukum ini, kita ingin memastikan setiap sumber pendapatan daerah dikelola secara akuntabel," tambah Sofyan.
Sinergi antara eksekutif dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi penagihan yang lebih tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.