REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada peluang untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Dalam kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrawi dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (30/6).
Ali melanjutkan, KPK akan mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi. KPK, juga akan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim. "KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK menghormati putusan majelis hakim. "Kami harus hormati putusan majelis hakim.Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar. Ia mengaku akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam Nahrawi juga menyesalkan tak adanya pertimbangan Majelis Hakim dari nota pembelaan yang dibuat dirinya. Ia pun meminta agar Majelis Hakim tetap melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp 11 Miliar dari KONI ke berbagai pihak.
"Yang Mulia yang saya hormati. Kami memohon izin Yang Mulia untuk tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 Miliar dari KONI ke pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini," ujar Imam.
"Karena fakta itu sdah ada semua. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar hingga akar-akarnya. Karena saya Demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 Miliar itu," tambahnya.
Dalam tanggapan atas putusannya, Imam Nahrawi juga berdoa agar Majelis Hakim hingga Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik dan Penyelidik KPK dibukakan pintu hatinya melalui perenungan dirinya. Menurut Imam, putusan atas tindak pidana korupsi dirinya menjadi pelajaran berharga untukk dirinya dan keluarganya.
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.
Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.