REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Empat dari lima tersangka dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi ditahan, Rabu (24/6). Tiga diantaranya, dalam penahanan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Satu tersangka lainnya, juga ditahan di rumah tahanan bea cukai di Jakarta. Sedangkan satu tersangka lainnya, tak dapat dilakukan penahanan lantaran berstatus reaktif virus corona.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, dalam update penyidikan, Rabu (24/6) malam menjelaskan tiga tersangka yang ditahan kejaksaan, setelah menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Pada malam hari ini, tiga langsung dilakukan penahanan. Satu ditahan bea cukai, satu (belum dilakukan penahanan) karena berstatus reaktif Covid-19,” terang Hari di Jakarta, Rabu (24/6) malam.
Hari menerangkan, tiga tersangka yang ditahan kejaksaan yakni Dedi Aldrian (DA), dan Hariyono Adi Wibowo (HAW), dan Kamarudin Siregar (KA). Ketiganya dikatakan Hari selaku kepala seksi kepabean dan cukai uni pelayanan Batam. Sedangkan tersangka IR, yang diketahui pemilik PT Flaming Indo Batam (FIB), dan PT Peter Garmindo Prima (PGP), sudah ditahan di rumah tahanan bea cukai Jakarta.
Adapun tersangka M. Munif (MM), yang diketahui sebagai kepala bidang pelayanan fasilitas kepabean pada kantor pelayanan umum bea cukai, Batam berada di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) untuk menjalani pemeriksaan perkara. Terhadap tersangka MM tersebut, Hari menerangkan, belum dapat dilakukan penahanan karena masalah kesehatan.
“Terhadap tersangka MM ini, dilakukan protokol kesehatan,” terang Hari.
Dugaan korupsi importasi tekstil ini penyidikan baru yang dilakukan direktorat pidana khusus (Dirpidsus) Kejakgung sejak Maret 2020. Kasus tersebut berawal dari temuan 27 kontainer berisikan tekstil impor asal India di Pelabuhan Tanjung Priok milik PT PGP dan PT FIB. Namun isi kontainer tersebut, tak sesuai dengan surat dan perlengkapan administrasi importasi tekstil di bea cukai. Dalam penyelidikan lanjutan, Kejakgung juga menemukan setotal 556 kontainer atas kepemilikan serupa.
Dalam pengembangan penyelidikan, Kejakgung meyakini ratusan kontainer tersebut berisikan barang-barang tekstil asasl India yang sudah bongkar muat di Pelabuhan Batam. Namun diketahui ratusan kontainer tersebut, berasal dari bahan-bahan tekstil dari Cina yang diangkut lewat Pelabuhan Hongkong, sebelum berlabuh di Batam, menuju Tanjung Priok. Hari melanjutkan, untuk sementara penyidik menyangkakan Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tipikor 20/2001 terhadap lima tersangka tersebut.