Rabu 24 Jun 2020 22:03 WIB

Tenaga Medis ASN Meninggal karena Covid-19 Terima Santunan

Santunan dari pemerintah diberikan kepada ahli waris tiga orang tenaga medis ASN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga medis aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal karena Covid-19. Penyerahan santunan diberikan secara simbolis kepada tiga ahli waris tenaga medis ASN.

Ketiganya, yakni dari dr Toni Daniel Silitonga dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, drg Yuniarto Budi Santoso dari Pemerintah Kota Bogor, dan Ninuk Dwi Puspaningsih, Perawat RSCM Kemenkes. Tjahjo mengatakan, atas nama Presiden Joko Widodo, Pemerintah menyampaikan ucapan duka cita yang sangat mendalam kepada keluarga dan kerabat atas meninggalnya para tenaga medis ASN dalam penanganan pasien Covid-19

Baca Juga

"Penghargaan dan ucapan terima kasih atas nama pemerintah  atas segala perjuangan dedikasi  kerja keras dan pengorbanaan para ASN yang gugur dalam tugas mulianya menangani pasien," kata Tjahjo seusai penyerahan santunan di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Rabu (24/6).

Tjahjo mengatakan, hari ini Pemerintah sekaligus menyerahkan surat keputusan pensiun berikut santunan tenaga medis ASN di lingkup Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan pasien covid. Tjahjo juga berharap santunan tidak dilihat dari besaran jumlah, namun bagian komitmen dan apresiasi Pemerintah kepada para tenaga medis.

"Sekali lagi kepada ahli waris almarhum Ibu Ninuk, Bapak Toni, Bapak Yuniarto kami telah menyampaikan atas nama bapak presiden Jokowi santunan, mohon bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apreasiasi dan duka cita kita bersama," kata Tjahjo.

Dalam laporannya, Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hak atau santunan yang diterima ahli waris masing-masing berkisar antara 337 juta sampai 341 juta. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan hari tua dan asuransi kematian, jaminan kecelakaan kerja yang meliputi santunan kematian uang duka wafat, biaya pemakaman dan beasiswa.

"Ini jumlah yang mudah-mudahan, memang ini tidak mencukupi untuk seorang pahlawan kesehatan bangsa. Tapi mudah-mudahan ini bisa memberikan apresiasi dari pemerintah untuk mereka yang tewas tersebut," kata Bima.

Bima mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris ASN yang meninggal saat bertugas sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diatur dalam PP 70/2015 tentang Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai ASN.

Bima menerangkan, ASN yang berstatus tewas adalah ASN yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas. ASN tersebut memiliki hak santunan tewas disertai kenaikan pangkat anumerta.

"Selain insentif juga pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dan juga pensiun janda dan dudanya diberikan 72 persen. Kalau meninggal, pensiun janda dan dudanya 36 persen, sedangkan yang tewas 72 persen," kata Bima. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement