REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengajukan usulan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2021 pada rapat kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda membahas rancangan kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021 yang digelar di Komisi II DPR, Rabu (24/6). Besaran usulan anggaran yang diajukan Kemendagri yaitu sebesar Rp 1,275 Triliun.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp 1.275.386.488.000," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Rabu (24/6).
Doli menambahkan, usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri tersebut sudah termasuk usulan tambahan anggaran untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu sebesar Rp 91.949.051.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kemendagri Tahun 2021. Doli juga meminta kepada anggota Banggar Komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Banggar DPR RI pada rapat mendatang.
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui besaran pagu indikatif RAPBN tahun 2021 Kemendagri yaitu sebesar Rp 3.203.700.438.000 termasuk di dalamnya adalah anggaran untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp 10.720.000.000. Sementara itu Komisi II DPR juga menyetujui besaran pagu indikatif Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebesar Rp 227.704.562.000.
"Maka Komisi II DPR meminta agar dalam pengalokasian anggaran per program dan kegiatan senantiasa memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, yang kemudian akan dibahas kembali secara lebih mendalam pada rapat pembahasan RAPBN 2021 selanjutnya," ujarnya.
Sebelumya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 1,275 T. Oleh karena itu, Tito berharap, nantinya total besaran anggaran Kemendagri menjadi sebesar Rp 4,479 triliun. "Semuanya tentu mempertimbangkan kemampuan dan keuangan negara," ungkap Tito dalam rapat.