Jumat 19 Jun 2020 13:35 WIB

Rekomendasi KPK Soal Prakerja Bentuk Pencegahan Korupsi

Ini momentum yang pas untuk KPK memberi review terhadap sistem prakerja.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai positif rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja. Politikus Nasdem ini menilai lembaga antirasuah tersebut telah melakukan tugasnya sesuai aturan dan fungsi.

“Terkait rekomendasi ini, menurut saya KPK telah menjalankan fungsinya dengan pas. Mereka tidak hanya melakukan penindakkan, namun juga pencegahan,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (19/6).

Baca Juga

Sahroni juga menyebut tindakan proaktif KPK itu merupakan langkah positif, mengingat program kartu prakerja Gelombang IV sedang ditunda. Sehingga, ini adalah saat yang tepat untuk memberikan waktu untuk membenahi prakerja.

“Ini momentum yang pas untuk KPK memberi review terhadap sistemnya, agar niat baik pemerintah bisa tetap baik eksekusinya,” kata dia.

Selanjutnya, Sahroni juga mendukung rekomendasi KPK yang meminta pelaksana program Prakerja untuk meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung terkait kerjasama program dengan delapan platform digital. Hal ini untuk memastikan semuanya sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi memang rekomendasi KPK ini sudah pas, baik dari substansi maupun timing-nya,” kata Sahroni menegaskan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.

KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam paparannya, Kamis (18/6).

Rekomendasi lainnya terkait penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Dengan anggaran Rp30,8 miliar, kebutuhan tersebut dinilai tidak efisien. KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, kurasi itu tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, sebab pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.

KPK juga meminta pelatihan yang sebenarnya sudah ada secara gratis di Internet tak perlu dimasukkan dalam bagian dari Prakerja. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement