Kamis 18 Jun 2020 22:17 WIB

Baleg DPR: Masyarakat akan Dilibatkan Bahas RUU Ciptaker

Wakil Ketua Baleg DPR janji libatkan masyarakat bahas RUU Ciptaker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menjamin akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan draf Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Hal tersebut dilakukan menyusul terbukanya rapat kerja di DPR saat membahas RUU tersebut.

"Beberapa waktu lalu kami undang MUI, Muhammadiyah, PBNU, khususnya terkait pembahasan klaster jaminan produk halal. Kami mengundang sesuai ranahnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (18/6).

Baca Juga

Baidowi mengatakan, pembahasan RUU Ciptaker oleh panitia kerja (panja) di baleg DPR tidak kejar tayang. Lanjutnya, bahkan permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo telah dilakukan DPR.

"Sekarang terus pembahasan. Klaster yang kami bahas tidak berurutan. Klaster yang siap saja. Kami dahulukan yang mudah-mudah. Kemarin baru bahas soal UMKM," katanya.

Wakil Ketua Baleg menjelaskan, pembahasan RUU Ciptaker klaster Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM, serta klaster Perkoperasian harus memberikan manfaat, kemudahan izin diharapkan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.

Dia mengatakan, bahasan kemudahan perizinan menjadi yang paling utama di bidang UMKM. Lanjutnya, jika biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin maka dalam RUU tersebut akan diupayakan cukup satu izin tapi mencakup semua, termasuk SNI dan sertifikat halal.

Baidowi meneruskan, selain membahas kemudahan perizinan berusaha, DPR juga mendiskusikan pembinaan dan pengembangan UMKM serta insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. "Intinya semangatnya melindungi UMKM," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement