Kamis 18 Jun 2020 01:34 WIB

RUU Ciptaker Diharap Jadi Solusi Masalah Investasi Daerah 

Pandemi virus Covid-19 membuat perekonomian di banyak kabupaten lumpuh.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Bupati Banyuwangi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Bupati Banyuwangi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan investasi di daerah.

"Mudah-mudahan ke depan dengan RUU Cipta Kerja ini ada harapan baru karena ada komitmen untuk memberikan karpet merah investasi dan lapangan pekerjaan bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum APKASI Abdullah Azwar Anas dalam sebuah webinar, Rabu (17/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pandemi virus Covid-19 membuat perekonomian di banyak kabupaten lumpuh. Hal itu masih ditambah dengan regulasi yang berbelit sehingga arus investasi terhambat masuk ke daerah.

"Hari-hari ini dan beberapa waktu yang lalu ada keluhan terkait dengan rumitnya investasi tingkat daerah. Tentu pasca Covid-19 harus ada terobosan terbaru," ujar Anas.

Untuk itu, diperlukan terobosan dalam mengembalikan iklim investasi saat dan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya lewat RUU Cipta Kerja, yang juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru di banyak daerah.

"Ini menjadi relevan buat APKASI, tentu ke depan ada langkah-langkah. Terutama sektor yang dianggap lambat yakni perizinan,” ujar Anas.

RUU Cipta Kerja dengan konsep omnibus law bakal menyederhanakan 79 UU dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster. Pertama, terkait penyederhanaan perizinan usaha yang saat ini masih berbelit.

Klaster kedua RUU Cipta Kerja mengatur persyaratan investasi. Bagian ini disebut bakal membuat pengambilan keputusan. Klaster ketiga, terkait ketenagakerjaan.

Kemudahan pemberdayaan dan kemudahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ada di klaster keempat. Klaster kelima mengatur kemudahan usaha. 

Klaster keenam fokus pada kemudahan penelitian dan inovasi. Selanjutnya, klaster administrasi pemerintah yang dinilai penting, karena administrasi pemerintah berperan sebagai regulator, inisiatif, dan akselerator.  

Kedelapan, klaster yang mengurus soal sanksi-sanksi. Kemudian, klaster yang mengatur tentang kewenangan dan hak. Klaster kesepuluh membahas investasi dan proyek pembangunan. Kawasan ekonomi diatur dalam klaster kesebelas.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement