Rabu 17 Jun 2020 15:59 WIB

Ditanya Kapan Gelar Perkara Said Didu, Ini Jawaban Polri

Penyidik perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan belum bisa memastikan kapan penyidik akan melakukan gelar perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus ini, mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi terlapor.

"Belum, nanti dikabari kalau sudah akan digelar perkaranya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/6).

Baca Juga

Kuasa hukum Said Didu, Helvis, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari Bareskrim Polri terkait kasusnya. "Belum ada pemberitahuan apapun," kata dia. 

Sebelumnya, Awi menyatakan, penyidik harus melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Ia menyatakan hal itu ketika menjelaskan penyidik sedang fokus menunggu hasil daripada hasil labfor forensik terkait Barang Bukti. 

"Kalau sudah ada hasil digelar atau apa tinggal menunggu penyidik," ucapnya.

Kala itu, Awi membantah status hukum Said Didu sebagai tersangka. Pada Kamis (11/6) pekan lalu, Awi menyatakan Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses investigasi masih berlanjut oleh penyidik.

Ia mengatakan ada kesalahpahaman beredarnya surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, dituliskan jika status Said Didu sudah menjadi tersangka terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, surat itu menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status tersangka. "Itu suratnya bukan bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor selalu diberikan perkembangan penyidikan sudah diatur dalam proses penyidikan. Ada kesalahpahaman saja itu tindak lanjut dan harus menunggu hasil analisa digital forensik. Sudah sampai ke kuasa hukum untuk updatenya," kata Awi di Bareskrim Polri, pekan lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement