REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah tas dan sepatu terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tas dan sepatu tersebut diduga bernilai ratusan juta rupiah.
"Iya benar, terkait perkara dengan tersangka Nurhadi dan kawan kawan, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antarnya berupa tas dan sepatu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6).
Saat ditanyai total nilai tas dan sepatu tersebut, Ali tidak memerincinya. Ia hanya menyebutkan tas dan sepatu tersebut bernilai ekonomis.
Sebelumnya, KPK sudah menyita beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang saat melakukan penangkapan terhadap mantan sekertaris MA Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Setelah penyidik melakukan analisis dan barang-barang tersebut disimpulkan ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka, pada Rabu (10/6) penyidik kembali melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas KPK.
Ali menegaskan, KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, Ali melanjutkan, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya tersebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat pengurusan perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.
Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan, yang telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2020.